LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA RI
D
I
S
U
S
U
N
I
S
U
S
U
N
OLEH :
KETUA :
SULAIMAN
SULAIMAN
ANGGOTA :
1. LIA HANDAYANI
2.
WULANDARI
3.
TRIA
AGUSTINA
4.
TRI
INDAH ATIKAH
KELAS : XII.IPA.3
GURU PEMBIMBING : YEKO YISLAH
GURU PEMBIMBING : YEKO YISLAH
KEMENTERIAN AGAMA
MADRASAH ALIYAH NEGERI SAKATIGA
YAHUN AJARAN 2015/2016
MADRASAH ALIYAH NEGERI SAKATIGA
YAHUN AJARAN 2015/2016
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, berkat rahmat dan karunia-Nya, kami
bisa menyelesaikan makalah PKN ( Lembaga-lembaga Negara Republik Indonesia
) ini.
Dalam penyusunan makalah ini, tidak sedikit hambatan yang kami hadapi. Namun
kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna. Dalam penulisan
makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis
penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk
itu, kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan
pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini, kami menyampaikan ucapan terima kasih yang tak
terhingga kepada semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu, yang
telah memberi bantuan dalam penulisan makalah ini.
Akhirnya kami berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal pada
mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat dijadikan semua bantuan ini
sebagai ibadah, Amin yaa Robbal ‘Alamiin.
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL………………………………………………………………1
KATA PENGANTAR…………………………………………………………….2
DAFTAR ISI………………………………………………………………………3
KATA PENGANTAR…………………………………………………………….2
DAFTAR ISI………………………………………………………………………3
BAB I :
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang………………………………………………………………4
B.
Rumusan
Masalah…………………………………………………………...4
BAB II :
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Lembaga Negara……………………………………………………5
B.
Lembaga
Negara Dalam Sistem ketatanegaraan………………………………..5
C.
Lembaga-
lembaga Negara menurut UUD 1945……………………………….6
BAB III :
PENUTUP
A.
Kesimpulan………………………………………………………………...…15
B.
Saran…………………………………………………………………………..15
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………16
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Berdirinya Negara ini tidak hanya
ditandai oleh Proklamasi dan keinginan untuk bersatu bersama, akan tetapi hal
yang lebih penting adalah adanya UUD 1945 yang merumuskan berbagai masalah
kenegaraan. Atas dasar UUD 1945 berbagai struktur dan unsur Negara mulai ada.
Undang – undang dibuat harus sesuai dengan keperluan dan harus peka zaman,
artinya aturan yang dibuat oleh para DPR kita sebelum di syahkan menjadi
Undang-undang sebelumnya harus disosialisasikan dahulu dengan rakyat, apakah
tidak melanggar norma- norma adat atau melanggar hak – hak azazi manusia. Salah
satu bukti bahwa Undang – Undang yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi
zamanya adalah Undang-Undang dasar 1945. Dengan mengalami empat kali perubahan
yang masing – masing tujuanya tidak lain hanya untuk bisa sesuai dengan
kehendak rakyat dan bangsa kita, dalam arti bisa mewakili aspirasi rakyat yang
disesuaikan zamanya.
Dalam praktek bernegara dan
pemerintahan, pembagian kekuasaan dalam Negara (sharing of power)
merupakan suatu hal yang tak terelakan, bahkan pembagian kekuasaan itu tidak
dapat dipisahkan denga esensi hidup bernegara atau tujuan didirikannya Negara.
Dalam konteks ini Tujuan Negara Republik Indonesia adalah: (1)
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, (2)
Memajukan kesejahteraan umum, (3) Mencerdaskan kehidupan bangsa, (4) ikut terlibat
dalam perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
social.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan lembaga Negara ?
2.
Bagaimana
Lembaga Negara Dalam Sistem ketatanegaraan ?
3.
Sebutkan
Lembaga- lembaga Negara menurut UUD 1945?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Lembaga Negara
Lembaga negara adalah lembaga
pemerintahan atau "Civilizated Organization" Dimana lembaga tersebut
dibuat oleh negara , dari negara, dan untuk negara dimana bertujuan untuk
membangun negara itu sendiri . Lembaga negara terbagi dalam beberapa macam dan
mempunyai tugas nya masing - masing antara lain
B.
Lembaga Negara Dalam Sistem ketatanegaraan
Lembaga negara merupakan lembaga
pemerintahan negara yang berkedudukan di pusat yang fungsi, tugas, dan
kewenangannya diatur secara tegas dalam UUD. Secara keseluruhan UUD 1945
sebelum perubahan mengenal enam lembaga tinggi/tertinggi negara, yaitu MPR
sebagai lembaga tertinggi negara; DPR, Presiden, MA, BPK, dan DPA sebagai
lembaga tinggi negara. Namun setelah perubahan, lembaga negara berdasarkan
ketentuan UUD adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY tanpa
mengenal istilah lembaga tinggi atau tertinggi negara.
UUD 1945 mengejawantahkan prinisip
kedaulatan yang tercermin dalam pengaturan penyelenggaraan negara. UUD 1945
memuat pengaturan kedaulatan hukum, rakyat, dan negara karena didalamnya
mengatur tentang pembagian kekuasaan yang berdasarkan pada hukum, proses
penyelenggaraan kedaulatan rakyat, dan hubungan antar NegaraRI dengan
negara luar dalam konteks hubungan internasional.
Untuk mengetahui bagaimana proses
penyelenggaraan negara menurut UUD, maka Prinsip pemisahan dan pembagian
kekuasaan perlu dicermati karena sangat mempengaruhi hubungan dan mekanisme
kelembagaan antar lembaga negara. Dengan penegasan
prinsip tersebut, sekaligus untuk menunjukan ciri
konstitusionalisme yang berlaku dengan maksud untuk menghindari adanya
kesewenang-wenangan kekuasaan.
Adanya pergeseran prinsip pembagian ke
pemisahan kekuasaan yang dianut dalam UUD 1945 telah membawa implikasi pada
pergeseran kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara, baik dalam kekuasaan legislatif,
eksekutif, dan yudikatif. Perubahan prinsip yang mendasari bangunan pemisahan
kekuasaan antar lembaga negara adalah adanya pergeseran kedudukan lembaga
pemegang kedaulatan rakyat yang semula ditangan MPR dirubah menjadi
dilaksanakan menurut UUD.
Dengan perubahan tersebut, jelas bahwa
UUD yang menjadi pemegang kedaulatan rakyat dalam prakteknya dibagikan pada
lembaga-lembaga dengan pemisahan kekuasaan yang jelas dan tegas. Di bidang
legislatif terdapat DPR dan DPD; di bidang eksekutif terdapat Presiden dan
Wakil Presiden yang dipilih oleh rakyat; di bidang yudikatif terdapat Mahkamah
Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial; di bidang pengawasan keuangan
ada BPK. Namun demikian, dalam pembagian kekuasaan antar lembaga negara
terdapat kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara yang
mencerminkan adanya kesamaan tujuan dalam penyelenggaraan negara.
C.
Lembaga- lembaga Negara
menurut UUD 1945
1.
Lembaga Negara Memegang Kekuasaan Legislatif
a.
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
Pasal 2 UUD 1945 setelah amandemen
mengatakan MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang di pilih melalui pemilihan
umum. Selanjutnya dalam ayat 2 ayat tersebut dinyatakan MPR bersidang
sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota Negara. Kemudian dalam ayat 3
pasal 2 tersebut dinyatakan pula segala putusan MPR ditetapkan dengan suara
terbanyak dan ada pakar menyatakan kelemahan pasal ini justru kurang menghargai
asas musyawarah mufakat atau mengesampingkan kepentingan minoritas.
Wewenang
(pasal 3 (1) UUD 1945 sesudah amandemen)
1.
Mengubah
dan menetapkan UUD
2.
Melantik
Presiden dan Wakil Presiden
3.
MPR
hanya dapat memperhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa
jabatanya menurut UUD.
Wewengan
MPR (pasal 3 (1) UUD 1945 sebelum amandemen)
1.
Memilih
dan atau mengangkat Presiden dan Wakil Presiden;
2.
Menetapkan
Garis Besar Haluan Negara (GBHN)
3.
Menyelenggarakan
sidang istimewa untuk meminta pertanggung jawaban presiden dalam hal presiden
sungguh-sungguh melanggar haluan Negara.
Jika mencermati tugas dan wewenang MPR
pasca perubahan UUD 1945 jelas telah berkurang, selain itu banyak pihak menilai
perubahan UUD 1945 sebuah kemunduran dari segi eksistensi dan tugas serta
wewenang. Eksistensi MPR yang tadinya adalah lembaga tertinggi Negara sekarang
menjadi lembaga tinggi Negara sejajar dengan Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), Dewan Perwakilah Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi
(MK), dan Badan Pengawas Keuangan (BPK). Adapun ide dalam perbuahan
status ini secara konseptual ingin menegaskan bahwa MPR bukan satu-satunya
lembaga yang melaksanakan kedaulatan rakyat. Setiap lembaga yang mengemban tugas-tugas
politik Negara dan pemerintahan (kecuali kehakiman dan kejaksaan) pada
hakikatnya adalah pelaksana kedaulatan rakyat secara objektif dan konsisten.
b.
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
Dalam pembahasan sebelumnya sudah kami
singgung bahwa pasca perubahan UUD 1945 serta merta membawa perubahan pada
jumlah lembaga Negara, wewenang dan tugas DPR. Sebelum perubahan UUD 1945
dikatakan bahwa DPR adalah kuat dan senantiasa dapat mengaweasi
tindakan-tindakan Presiden bahkan jika DPR menganggap bahwa presiden
sungguh-sungguh melanggar haluan Negara yang diatur dalam UUD 1945 atau
melanggar ketetapan MPR, maka DPR dapat mengundang MPR untuk menyelenggarakan
sidang istimewa duna meminta pertanggung jawaban Presiden. Untuk lebih jelasnya
berikut tugas dan wewenang DPR sebelum amandemen dan sesudah amandemen.
Wewenang
DPR sebelum Amandemen
1.
Memberikan
persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
2.
Memberikan
persetujuan atas PERPU.
3.
Memberikan
persetujuan atas Anggaran.
4.
Meminta
MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
5.
Tidak
disebutkan bahwa DPR berwenang memilih anggota-anggota BPK dan tiga hakim pada
Mahkamah Konstitusi.
Wewenang
DPR setelah Amandemen
1.
Membentuk
Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
2.
Membahas
dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3.
Menerima
dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu
dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
4.
Menetapkan
APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
5.
Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
c.
DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
merupakan lembaga baru yang hadir di era reformasi. Perubahan kedua UUD 1945
memasukan DPD dalam pasal 22C BAB VIIA Mengenai jumlah anggota, cara
pemilihannya, dan wewenangnya. Menurut pasal 22C UUD 1945 (1) Anggota dewan
dipilih dari setiap profinsi melalui pemilihan umum. Ayat (2) Anggota DPD dari
setiap Provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih
dari sepertiga jumlah anggota DPR.
Adapun untuk selanjutnya dijelaskan
mengenai tugas dan wewenang, adalah sebagai berikut:
1.
Mengajukan
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan Otonomi Daerah
2.
Ikut
membahas Rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan Otonomi Daerah
3.
Memberikan
pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
pajak, pendidikan, dan agama.
4.
Melakikan
pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah menyampaikan
hasil pengawasannya kepada DPR.
2. Lembaga Negara yang memegang kekuasaan Eksekutif
a.
Presiden
Sistem ketatanegaraan Indonesia tidak
dapat disetarakan dengan sistem ketatanegaraan lain meskipun sama-sama menganut
pembagian kekuasaan. Presiden adalah lembaga Negara yang berperan sebagai
lembaga Eksekutif, dimana presiden adalah lembaga yang menjalankan pemerintahan
yang dalam prakteknya dibantu oleh Wakil Presiden dan Mentri-mentri. Dalam hal
ini presiden mempunyai tugas memegang dan menjalankan kekuasaan pemerintahan
menurut UUD 1945.
Menurut
UUD 1945 kepada presiden diberikan wewenang untuk :
1.
Grasi
yaitu hak member ampun kepada seseorang yang telah dijatuhi putusan hakim
2.
Amnesty
yaitu hak unntuk menghapuskan segala akibat hukum dari beberapa kejahatan dari
beberapa orang yang sudah ditangkap, belum ditangkap, sudah di hukum.
3.
Abolisi
yaitu hak meniadakan/menghentikan terhadap penentuan yang belum selesai tetapi
sudah mulai atau terhadap penuntutan yang belum diadakan
4.
Rehabilitasi
yaitu mengembalikan nama baik seperi seseorang semula.
b.
Wakil Presiden
Jika
presiden tidak bisa menjalankan amanah karena mangkat, berhenti atau
diberhentikan maka tugas diambil alih oleh wakil presiden sampai batas waktu
jabatan. Jika jabatan wakil presiden kosong maka selambat-lambatnya dalam waktu
60 hari MPR menyelenggarakan sidang pemilihan dari usulan presiden.
Tugas
dan wewenang wakil presiden
1.
Membantu
presiden dalam melakukan kewajibannya
2.
Menggantikan
presiden sampai waktunya presiden meninggal dunia, berhenti atau diberhentikan
atau tidak dapat melakukan kewajiban dengan sebaik-baknya
3.
Memperhatikan
secara khusus, menampung masalah yang perlu menyangkut bidang tugas
kesejahteraan rakyat
4.
Melakukan
pengawasan operasional pembangunan dengan bantuan departemen-departemen,
lembaga non-departemen.
3. Lembaga Negara yang memegang kekuasaan Yudikatif
a.
Mahkamah Agung (MA)
Merujuk pada UUD 1945 pasca amanndemen
menentapkan bahwa Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya adalah dalam
lingungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan TUN adalah pelaku
kekuasaan kehakiman yang merdeka di samping Mahkamah Konstitusi. Dengan kata
lain reformasi bidang hukum menenmpatkan MA tidak satu-satunya kekuasaan
kehakiman, tetapi MA hanyalah satu pelaku kekuasaan kehakiman. Mahkamah Agung
memiliki posisi yang strategis terutama bidang hukum dan ketatanegaraan yang di
format 1. Menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan; 2.
Mengadili pada tingkat kasasi; 3. Menguji peranturan perundang-undangan dibawah
undang-undang; dan 4. Berbagai kekuasaan atau kewenangan lain yang diberikan
oleh undang-undang.
1) Susunan
Keanggotaan Mahkamah Agung
Susunan dan kekuasaan bada-badan
kehakiman diatur dengan UU No.14 tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No.4
tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman dan khusus tentang Mahkamah Agung diatur
dalam UU No. 5 tahun 2004 menentukan susunan MA terdiri atas Hakim Agung
(Pimpinan), Hakim anggota, panitera dan seorang sekretaris.Adapun jumlah Hakim
Agung paling banyak enam puluh orang.
2) Tugas
dan Wewenang MA
MA sebagai salah satu kuatan kehakiman
memiliki tugas dan kewenangan antara lain:
·
Memeriksa
dan memutus permohonan kasasi, sengketa tentang kewenagan mengadili dan
permohonan peninjauan kembali.
·
Menguji
dan menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang
atas alasan bertentangan dengan UU diatasnya.
·
Melakukan
pengawasan tertinggi terhadap penyelenggraan peradilan dan mengawasi tingkah
laku dan perbuatan para hakim disemua lingkungan peradilan.
·
Memberikan
pertimbangan hukum kepada presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitas
ataupun pertimbangan hukum lainnya.
·
Badan
Peradilan di Lingkungan MA
Susunan peradilan di Indonesia dibawah
kuasaan kehakiman Mahkamah Agung
b.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi adalah sebuah
lembaga Negara yang ada setelah amandemen UUD 1945. Dalam konteks
ketatanegaraan Indonesia MK di konstruksikan; Pertama, sebagai pengawal
konstitusi yang berfungsi menegakkan keadilan konstitusional ditengah kehidupan
masyarakat. Kedua, MK bertugas menjamin dan mendorong agar konstitusi dihormati
dan dilaksanakan oleh semua komponen Negara secara konsisten dan
bertanggungjawab. Ketiga, di tengah kelemahan sistem konstitusi yang ada , MK
berperan sebagai penafsir agar spirit konstitusi selalu hidup dan mewarnai
keberlangsungan bernegara dan bermasyarakat.
1) Susunan
Keanggotaan Mahkamah Konstitusi.
Sesuai dengan Pasal 7 UU No. 24 tahun
2003 yang berisikan untuk memperlancar pelaksanaan dan wewenangnya MK dibantu
dengan Sembilan hakim konstitusi dibantu oleh sekretaris jendral dan
kepaniteraan.
2) Hakim
Konstitusi
Sembilan hakim tersebut diajukan
masing-masih tiga oleh DPR, tiga oleh Mahkamah Agung dan tiga oleh Presiden
lalu ditetapkan oleh keputusan Presiden untuk masa jabatan tiga tahun.
3) Tugas
dan Wewenang Mahkamah Konstitusi.
Wewenang mahkamah konstitusi diatur
dalam pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 jo Pasal 10 ayat (1) UU No. 24 tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan 1. Mahkamah konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat perama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji UU terhadap UUD. 2. Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang
kewengannya diberikan oleh UUD, 3. Memutus pembubaran partai politik, 4.
Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
c.
Komisi Yudisial (KY)
Setelah terjadi amandemen komisi
yudisial adalah lembaga mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari
campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Dalam konteks ketatanegaraan KY
mempunyai peranan yang penting yaitu pertama, mewujudkan kekuasaan kehakiman
yang merdeka melalui pencalonan hakim agung, kedua, melakukan pengawasan
terhadap hakim yang transparan dan partisipatif guna menjaga dan menegakkan
kohormatan keluhuran martabat serta perilaku hakim.
1) Susunan
Keanggota Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah komisi yang
terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua yang merangkap anggota dan
tujuh orang anggota dibantu oleh secretariat jendral. Keanggotaan terdiri atas
unsur mantan hakim, praktisi hukum, akademisi, dan anggota masyarakat. Ketua
dan wakil dipilih oleh anggota KY. Diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
dengan persetujuan DPR untuk masa jabatan lima tahun. Anggota KY
dilarangmerangkap jabatan menjadi pejabat Negara, hakim, advokat,
notaries/PPATK, pengurus BUMN, pengusaha, pegawai negeri, pengurus patai
politik.
2) Tugas
dan Wewenang
Sebagaimana yang ditetapkan
undang-undang tugas pertama adalah mengusulkan pengangkatan hakim dengan
prosedur 1. Melakukan pendaftaran calon hakim agung 2. Melakukan seleksi
terhadap calon hakim agung 3. Menetapkan calon hakim agung 4. Mengajukan calon
hakim agung ke DPR. Tugas kedua, mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga,
menegakkan kohormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Dengan cara 1.
Menerima laporan dari masyrakat tentang perilaku hakim 2. Meminta laporan
berkala kepada badan peradilan 3. Memeriksa dugaan pelanggaran perilaku hakim
4. Memanggil kode etik perilaku hakim 5. Membuat laporan hasil pemeriksaan yang
berupa rekomendasi dan disampaikan kepada MA/MK serta tindakannya disampaikan
kepada Presiden dan DPR.
d.
Kekuasaan Eksaminatif (BPK)
lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki
wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
Kekuasaan eksaminatif menurut UUD 1945
dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
1) Susunan
Keanggotaan BPK
Dalam melakukan tugasnya terlepas dari
pengaruh pemerintah akan tetapi tidak berdiri diatas pemerintah terdiri atas
ketua dan wakil yang merangkap anggota dan lima anggota, pimpinan BPK dipilih
dari dan oleh anggota.
2) Tugas
dan Wewenang
Tugas
dan wewenang memiliki posisi strategis karena menyangkut semua aspek yang
berkaitan dengan sumber dan penggunaan anggaran dan keuangan Negara yaitu :
a.
Memeriksa
tanggungjawab tentang keuangan Negara. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan
kepada DPR, DPD, dan DPRD.
b.
Memeriksa
semua pelaksanaan APBN
c.
Memeriksa
tanggungjawab pemerintah tentang keuangan Negara.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sistem
kelembagaan Indonesia terbentuk atas dasar pembagian kekuasaan. Adapun dasar
Pembagian kekuasaan adalah keinginan untuk membatasi kekuasaan atau penunmpukan
yang ada pada satu lembaga. Oleh hal itulah kemudian di Indonesia adanya
pembagian kekuasaan tersebut, meliputi; Legislatif yaitu lembaga yang berkuasa
untuk membuat undang-undang dalam hal ini yang berperan di Indonesia
ada tiga lembaga yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Eksekutif yaitu lembaga yang
melaksanakan Undang-undang dalam hal ini adalah Presiden dan Wakil Presiden
Dibantu dengan Mentri-Mentri Khusus; dan Yudikatif yaitu lembaga Independen
yang mengawasi dan Mengontrol jalannya pembuatan Perundang-undangan dan
jalannya pelaksanaan pemerintahan atau perundang-undangan yang dalam hal ini
adalah Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam perkembangannya
untuk masalah keuangan Negara walaupun dalam pembuatan RABN dibuat oleh DPR dan
Presiden dan jajaranya, untuk mengawasi dan mengontrol belanja Negara di
Indonesia memiliki Lembaga yang berkuasa secara Eksaminatif yaitu Badan
Pengawas Keuangan (BPK).
B.
Saran
Berdasarkan kesimpulan tersebut,
makalah ini mempunyai banyak kekurangan dan jauhnya dari kesempurnaan, oleh
karena itu segala kritik dan saran yang bersifat membangun sangat lah
penulis harapkan terutama dari Bapak Dosen pembimbing dan rekan pembaca
sekalian demi kesempurnaan makalah ini dimasa mendatang, semoga makalah ini
bermanfaat untuk kita semua dan menambah wawasan kita.
DAFTAR PUSTAKA
I. BUKU
Assidiqie, Jimmly. Perkembangan dan konsolidasi lembaga
Negara Pasca Reformasi.sekretariat jendral dan kepaniteraan MK RI.Jakarta.2006
Atmosudirjo, Prajudi. Hukum Administrasi Negara.Ghalia Indonesia.Jakarta.1994
Bagir Manan, Teori dan Politik Konstitusi, FH UII PRESS.Yogyakarta.2003
__________, Lembaga Kepresidenan, FH UII PRESS, Yogyakarta.2006
Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. 2008.
Kusnardi, Moh dan Ibrahim, Harmaily, Pengantar Hukun Tata Negara Indonesia.FH UI & CV. Sinar Bakti . Jakarta.1983
Sekretariat Jenderal MPR RI, et al.Panduan Pemasyarakatan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Jenderal MPR RI.Jakarta.2007
Soemantri M, Sri, Tentang Lembaga – Lembaga Negara Menurut UUD 1945.Alumni Bandung.1986.
__________, ” Evaluasi Kritis Terhadap Amandemen UUD 1945 “, Focus Group Discussion.Universitas Padjadjaran.2007.hlm.2,3.
Strong, C.F. Modern Political Constitutions.Sidgwick.London.1966. diterjemahkan SPA Teamwork. Konstitusi – Konstitusi Politik Modern.Nuansa & Nusamedia.Bandung.2004
Atmosudirjo, Prajudi. Hukum Administrasi Negara.Ghalia Indonesia.Jakarta.1994
Bagir Manan, Teori dan Politik Konstitusi, FH UII PRESS.Yogyakarta.2003
__________, Lembaga Kepresidenan, FH UII PRESS, Yogyakarta.2006
Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. 2008.
Kusnardi, Moh dan Ibrahim, Harmaily, Pengantar Hukun Tata Negara Indonesia.FH UI & CV. Sinar Bakti . Jakarta.1983
Sekretariat Jenderal MPR RI, et al.Panduan Pemasyarakatan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Jenderal MPR RI.Jakarta.2007
Soemantri M, Sri, Tentang Lembaga – Lembaga Negara Menurut UUD 1945.Alumni Bandung.1986.
__________, ” Evaluasi Kritis Terhadap Amandemen UUD 1945 “, Focus Group Discussion.Universitas Padjadjaran.2007.hlm.2,3.
Strong, C.F. Modern Political Constitutions.Sidgwick.London.1966. diterjemahkan SPA Teamwork. Konstitusi – Konstitusi Politik Modern.Nuansa & Nusamedia.Bandung.2004
II. PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
1.UUD RI 1945, beserta penjelasannya
2.perubahan I UUD RI 1945
3.perubahan II UUD RI 1945
4.perubahan III UUD RI 1945
5.perubahan IV UUD RI 1945