Rabu, 30 Desember 2015

makalah PKN tentang LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA RI

LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA RI
D
I
S
U
S
U
N
OLEH :
KETUA :
SULAIMAN
ANGGOTA :
1.  LIA HANDAYANI
2.     WULANDARI
3.     TRIA AGUSTINA
4.     TRI INDAH ATIKAH
KELAS : XII.IPA.3
GURU PEMBIMBING : YEKO YISLAH
Description: C:\Users\user\Documents\home.png
KEMENTERIAN AGAMA
MADRASAH ALIYAH NEGERI SAKATIGA
YAHUN AJARAN 2015/2016
KATA PENGANTAR
          Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, berkat rahmat dan karunia-Nya, kami bisa menyelesaikan makalah PKN ( Lembaga-lembaga Negara Republik Indonesia ) ini.
          Dalam penyusunan makalah ini, tidak sedikit hambatan yang kami hadapi. Namun kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna. Dalam penulisan makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu, kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
          Dalam penulisan makalah ini, kami menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu, yang telah memberi bantuan dalam penulisan makalah ini.
          Akhirnya kami berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat dijadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amin yaa Robbal ‘Alamiin.




DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL………………………………………………………………1
KATA PENGANTAR…………………………………………………………….2
DAFTAR ISI………………………………………………………………………3
BAB I : PENDAHULUAN
A.               Latar Belakang………………………………………………………………4
B.               Rumusan Masalah…………………………………………………………...4
BAB II : PEMBAHASAN
A.   Pengertian Lembaga Negara……………………………………………………5
B.   Lembaga Negara Dalam Sistem ketatanegaraan………………………………..5
C.   Lembaga- lembaga Negara menurut UUD 1945……………………………….6
BAB III : PENUTUP
A.   Kesimpulan………………………………………………………………...…15
B.   Saran…………………………………………………………………………..15
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………16



BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
          Berdirinya Negara ini tidak hanya ditandai oleh Proklamasi dan keinginan untuk bersatu bersama, akan tetapi hal yang lebih penting adalah adanya UUD 1945 yang merumuskan berbagai masalah kenegaraan. Atas dasar UUD 1945 berbagai struktur dan unsur Negara mulai ada. Undang – undang dibuat harus sesuai dengan keperluan dan harus peka zaman, artinya aturan yang dibuat oleh para DPR kita sebelum di syahkan menjadi Undang-undang sebelumnya harus disosialisasikan dahulu dengan rakyat, apakah tidak melanggar norma- norma adat atau melanggar hak – hak azazi manusia. Salah satu bukti bahwa Undang – Undang yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi zamanya adalah Undang-Undang dasar 1945. Dengan mengalami empat kali perubahan yang masing – masing tujuanya tidak lain hanya untuk bisa sesuai dengan kehendak rakyat dan bangsa kita, dalam arti bisa mewakili aspirasi rakyat yang disesuaikan zamanya.
          Dalam praktek bernegara dan pemerintahan, pembagian kekuasaan dalam Negara (sharing of power) merupakan suatu hal yang tak terelakan, bahkan pembagian kekuasaan itu tidak dapat dipisahkan denga esensi hidup bernegara atau tujuan didirikannya Negara. Dalam konteks ini  Tujuan Negara Republik Indonesia adalah: (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, (2) Memajukan kesejahteraan umum, (3) Mencerdaskan kehidupan bangsa, (4) ikut terlibat dalam perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
B.   Rumusan Masalah
1.     Apa yang dimaksud dengan lembaga Negara ?
2.     Bagaimana Lembaga Negara Dalam Sistem ketatanegaraan ?
3.     Sebutkan Lembaga- lembaga Negara menurut UUD 1945?




BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian Lembaga Negara
          Lembaga negara adalah lembaga pemerintahan atau "Civilizated Organization" Dimana lembaga tersebut dibuat oleh negara , dari negara, dan untuk negara dimana bertujuan untuk membangun negara itu sendiri . Lembaga negara terbagi dalam beberapa macam dan mempunyai tugas nya masing - masing antara lain
B. Lembaga Negara Dalam Sistem ketatanegaraan
          Lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan negara yang berkedudukan di pusat yang fungsi, tugas, dan kewenangannya diatur secara tegas dalam UUD. Secara keseluruhan UUD 1945 sebelum perubahan mengenal enam lembaga tinggi/tertinggi negara, yaitu MPR sebagai lembaga tertinggi negara; DPR, Presiden, MA, BPK, dan DPA sebagai lembaga tinggi negara. Namun setelah perubahan, lembaga negara berdasarkan ketentuan UUD adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY tanpa mengenal istilah lembaga tinggi atau tertinggi negara.
          UUD 1945 mengejawantahkan prinisip kedaulatan yang tercermin dalam pengaturan penyelenggaraan negara. UUD 1945 memuat pengaturan kedaulatan hukum, rakyat, dan negara karena didalamnya mengatur tentang pembagian kekuasaan yang berdasarkan pada hukum, proses penyelenggaraan kedaulatan rakyat, dan hubungan antar NegaraRI dengan negara luar dalam konteks hubungan internasional.
          Untuk mengetahui bagaimana proses penyelenggaraan negara menurut UUD, maka Prinsip pemisahan dan pembagian kekuasaan perlu dicermati karena sangat mempengaruhi hubungan dan mekanisme kelembagaan antar lembaga  negara.  Dengan  penegasan  prinsip  tersebut,  sekaligus  untuk menunjukan ciri konstitusionalisme yang berlaku dengan maksud untuk menghindari adanya kesewenang-wenangan kekuasaan.
          Adanya pergeseran prinsip pembagian ke pemisahan kekuasaan yang dianut dalam UUD 1945 telah membawa implikasi pada pergeseran kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, baik dalam kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Perubahan prinsip yang mendasari bangunan pemisahan kekuasaan antar lembaga negara adalah adanya pergeseran kedudukan lembaga pemegang kedaulatan rakyat yang semula ditangan MPR dirubah menjadi dilaksanakan menurut UUD.
          Dengan perubahan tersebut, jelas bahwa UUD yang menjadi pemegang kedaulatan rakyat dalam prakteknya dibagikan pada lembaga-lembaga dengan pemisahan kekuasaan yang jelas dan tegas. Di bidang legislatif terdapat DPR dan DPD; di bidang eksekutif terdapat Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih oleh rakyat; di bidang yudikatif terdapat Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial; di bidang pengawasan keuangan ada BPK. Namun demikian, dalam pembagian kekuasaan antar lembaga negara terdapat kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara yang mencerminkan adanya kesamaan tujuan dalam penyelenggaraan negara.
C. Lembaga- lembaga Negara menurut UUD 1945
1.     Lembaga Negara Memegang Kekuasaan Legislatif

a.     MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
          Pasal 2 UUD 1945 setelah amandemen mengatakan MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang di pilih melalui pemilihan umum. Selanjutnya dalam ayat 2 ayat tersebut dinyatakan MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota Negara. Kemudian dalam ayat 3 pasal 2 tersebut dinyatakan pula segala putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak dan ada pakar menyatakan kelemahan pasal ini justru kurang menghargai asas musyawarah mufakat atau mengesampingkan kepentingan minoritas.
Wewenang (pasal 3 (1) UUD 1945 sesudah amandemen)
1.     Mengubah dan menetapkan UUD
2.     Melantik Presiden dan Wakil Presiden
3.     MPR hanya dapat memperhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatanya menurut UUD.
Wewengan MPR (pasal 3 (1) UUD 1945  sebelum amandemen)
1.     Memilih dan atau mengangkat Presiden dan Wakil Presiden;
2.     Menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN)
3.     Menyelenggarakan sidang istimewa untuk meminta pertanggung jawaban presiden dalam hal presiden sungguh-sungguh melanggar haluan Negara.
          Jika mencermati tugas dan wewenang MPR pasca perubahan UUD 1945 jelas telah berkurang, selain itu banyak pihak menilai perubahan UUD 1945 sebuah kemunduran dari segi eksistensi dan tugas serta wewenang. Eksistensi MPR yang tadinya adalah lembaga tertinggi Negara sekarang menjadi lembaga tinggi Negara sejajar dengan Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilah Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Badan Pengawas Keuangan (BPK).  Adapun ide dalam perbuahan status ini secara konseptual ingin menegaskan bahwa MPR bukan satu-satunya lembaga yang melaksanakan kedaulatan rakyat. Setiap lembaga yang mengemban tugas-tugas politik Negara dan pemerintahan (kecuali kehakiman dan kejaksaan) pada hakikatnya adalah pelaksana kedaulatan rakyat secara objektif dan konsisten.
b.    DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
          Dalam pembahasan sebelumnya sudah kami singgung bahwa pasca perubahan UUD 1945 serta merta membawa perubahan pada jumlah lembaga Negara, wewenang dan tugas DPR. Sebelum perubahan UUD 1945 dikatakan bahwa DPR adalah kuat dan senantiasa dapat mengaweasi tindakan-tindakan Presiden bahkan jika DPR menganggap bahwa presiden sungguh-sungguh melanggar haluan Negara yang diatur dalam UUD 1945 atau melanggar ketetapan MPR, maka DPR dapat mengundang MPR untuk menyelenggarakan sidang istimewa duna meminta pertanggung jawaban Presiden. Untuk lebih jelasnya berikut tugas dan wewenang DPR sebelum amandemen dan sesudah amandemen.
Wewenang DPR sebelum Amandemen
1.     Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
2.     Memberikan persetujuan atas PERPU.
3.     Memberikan persetujuan atas Anggaran.
4.     Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
5.     Tidak disebutkan bahwa DPR berwenang memilih anggota-anggota BPK dan tiga hakim pada Mahkamah Konstitusi.
Wewenang DPR setelah Amandemen
1.     Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
2.     Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3.     Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
4.     Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
5.     Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
c.      DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
          Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga baru yang hadir di era reformasi. Perubahan kedua UUD 1945 memasukan DPD dalam pasal 22C BAB VIIA Mengenai jumlah anggota, cara pemilihannya, dan wewenangnya. Menurut pasal 22C UUD 1945 (1) Anggota dewan dipilih dari setiap profinsi melalui pemilihan umum. Ayat (2) Anggota DPD dari setiap Provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR.
          Adapun untuk selanjutnya dijelaskan mengenai tugas dan wewenang, adalah sebagai berikut:
1.     Mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan Otonomi Daerah
2.     Ikut membahas Rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan Otonomi Daerah
3.     Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
4.     Melakikan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR.
2. Lembaga Negara yang memegang kekuasaan Eksekutif
a.     Presiden
          Sistem ketatanegaraan Indonesia tidak dapat disetarakan dengan sistem ketatanegaraan lain meskipun sama-sama menganut pembagian kekuasaan. Presiden adalah lembaga Negara yang berperan sebagai lembaga Eksekutif, dimana presiden adalah lembaga yang menjalankan pemerintahan yang dalam prakteknya dibantu oleh Wakil Presiden dan Mentri-mentri. Dalam hal ini presiden mempunyai tugas memegang dan menjalankan kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945.
Menurut UUD 1945 kepada presiden diberikan wewenang untuk :
1.     Grasi yaitu hak member ampun kepada seseorang yang telah dijatuhi putusan hakim
2.     Amnesty yaitu hak unntuk menghapuskan segala akibat hukum dari beberapa kejahatan dari beberapa orang yang sudah ditangkap, belum ditangkap, sudah di hukum.
3.     Abolisi yaitu hak meniadakan/menghentikan terhadap penentuan yang belum selesai tetapi sudah mulai atau terhadap penuntutan yang belum diadakan
4.     Rehabilitasi yaitu mengembalikan nama baik seperi seseorang semula.

b.    Wakil Presiden
            Jika presiden tidak bisa menjalankan amanah karena mangkat, berhenti atau diberhentikan maka tugas diambil alih oleh wakil presiden sampai batas waktu jabatan. Jika jabatan wakil presiden kosong maka selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan sidang pemilihan dari usulan presiden.
            Tugas dan wewenang wakil presiden
1.     Membantu presiden dalam melakukan kewajibannya
2.     Menggantikan presiden sampai waktunya presiden meninggal dunia, berhenti atau diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban dengan sebaik-baknya
3.     Memperhatikan secara khusus, menampung masalah yang perlu menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat
4.     Melakukan pengawasan operasional pembangunan dengan bantuan departemen-departemen, lembaga non-departemen.



3. Lembaga Negara yang memegang kekuasaan Yudikatif
a.     Mahkamah Agung (MA)
          Merujuk pada UUD 1945 pasca amanndemen menentapkan bahwa Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya adalah dalam lingungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan TUN adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka di samping Mahkamah Konstitusi. Dengan kata lain reformasi bidang hukum menenmpatkan MA tidak satu-satunya kekuasaan kehakiman, tetapi MA hanyalah satu pelaku kekuasaan kehakiman. Mahkamah Agung memiliki posisi yang strategis terutama bidang hukum dan ketatanegaraan yang di format 1. Menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan; 2. Mengadili pada tingkat kasasi; 3. Menguji peranturan perundang-undangan dibawah undang-undang; dan 4. Berbagai kekuasaan atau kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
1)      Susunan Keanggotaan Mahkamah Agung
          Susunan dan kekuasaan bada-badan kehakiman diatur dengan UU No.14 tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No.4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman dan khusus tentang Mahkamah Agung diatur dalam UU No. 5 tahun 2004 menentukan susunan MA terdiri atas Hakim Agung (Pimpinan), Hakim anggota, panitera dan seorang sekretaris.Adapun jumlah Hakim Agung paling banyak enam puluh orang.
2)      Tugas dan Wewenang MA
          MA sebagai salah satu kuatan kehakiman memiliki tugas dan kewenangan antara lain:
·        Memeriksa dan memutus permohonan kasasi, sengketa tentang kewenagan mengadili dan permohonan peninjauan kembali.
·        Menguji dan menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang atas alasan bertentangan dengan UU diatasnya.
·        Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggraan peradilan dan mengawasi tingkah laku dan perbuatan para hakim disemua lingkungan peradilan.
·        Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitas ataupun pertimbangan hukum lainnya.
·        Badan Peradilan di Lingkungan MA
          Susunan peradilan di Indonesia dibawah kuasaan kehakiman Mahkamah Agung
b.    Mahkamah Konstitusi (MK)
          Mahkamah Konstitusi adalah sebuah lembaga Negara yang ada setelah amandemen UUD 1945. Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia MK di konstruksikan; Pertama, sebagai pengawal konstitusi yang berfungsi menegakkan keadilan konstitusional ditengah kehidupan masyarakat. Kedua, MK bertugas menjamin dan mendorong agar konstitusi dihormati dan dilaksanakan oleh semua komponen Negara secara konsisten dan bertanggungjawab. Ketiga, di tengah kelemahan sistem konstitusi yang ada , MK berperan sebagai penafsir agar spirit konstitusi selalu hidup dan mewarnai keberlangsungan bernegara dan bermasyarakat.
1)        Susunan Keanggotaan Mahkamah Konstitusi.
          Sesuai dengan Pasal 7 UU No. 24 tahun 2003 yang berisikan untuk memperlancar pelaksanaan dan wewenangnya MK dibantu dengan Sembilan hakim konstitusi dibantu oleh sekretaris jendral dan kepaniteraan.
2)        Hakim Konstitusi
          Sembilan hakim tersebut diajukan masing-masih tiga oleh DPR, tiga oleh Mahkamah Agung dan tiga oleh Presiden lalu ditetapkan oleh keputusan Presiden untuk masa jabatan tiga tahun.
3)        Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi.
          Wewenang mahkamah konstitusi diatur dalam pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 jo Pasal 10 ayat (1) UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan 1. Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat perama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD. 2. Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewengannya diberikan oleh UUD, 3. Memutus pembubaran partai politik, 4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
c.      Komisi Yudisial (KY)
          Setelah terjadi amandemen komisi yudisial adalah lembaga mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Dalam konteks ketatanegaraan KY mempunyai peranan yang penting yaitu pertama, mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pencalonan hakim agung, kedua, melakukan pengawasan terhadap hakim yang transparan dan partisipatif guna menjaga dan menegakkan kohormatan keluhuran martabat serta perilaku hakim.
1)      Susunan Keanggota Komisi Yudisial
          Komisi Yudisial adalah komisi yang terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua yang merangkap anggota dan tujuh orang anggota dibantu oleh secretariat jendral. Keanggotaan terdiri atas unsur mantan hakim, praktisi hukum, akademisi, dan anggota masyarakat. Ketua dan wakil dipilih oleh anggota KY. Diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR untuk masa jabatan lima tahun. Anggota KY dilarangmerangkap jabatan menjadi pejabat Negara, hakim, advokat, notaries/PPATK, pengurus BUMN, pengusaha, pegawai negeri, pengurus patai politik.
2)      Tugas dan Wewenang
          Sebagaimana yang ditetapkan undang-undang tugas pertama adalah mengusulkan pengangkatan hakim dengan prosedur 1. Melakukan pendaftaran calon hakim agung 2. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung 3. Menetapkan calon hakim agung 4. Mengajukan calon hakim agung ke DPR. Tugas kedua, mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga, menegakkan kohormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Dengan cara 1. Menerima laporan dari masyrakat tentang perilaku hakim 2. Meminta laporan berkala kepada badan peradilan 3. Memeriksa dugaan pelanggaran perilaku hakim 4. Memanggil kode etik perilaku hakim 5. Membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi dan disampaikan kepada MA/MK serta tindakannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
d.    Kekuasaan Eksaminatif (BPK)
          lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
          Kekuasaan eksaminatif menurut UUD 1945 dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
1)      Susunan Keanggotaan BPK
          Dalam melakukan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah akan tetapi tidak berdiri diatas pemerintah terdiri atas ketua dan wakil yang merangkap anggota dan lima anggota, pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.
2)      Tugas dan Wewenang
Tugas dan wewenang memiliki posisi strategis karena menyangkut semua aspek yang berkaitan dengan sumber dan penggunaan anggaran dan keuangan Negara yaitu :
a.     Memeriksa tanggungjawab tentang keuangan Negara. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
b.     Memeriksa semua pelaksanaan APBN
c.      Memeriksa tanggungjawab pemerintah tentang keuangan Negara.




BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
          Sistem kelembagaan Indonesia terbentuk atas dasar pembagian kekuasaan. Adapun dasar Pembagian kekuasaan adalah keinginan untuk membatasi kekuasaan atau penunmpukan yang ada pada satu lembaga. Oleh hal itulah kemudian di Indonesia adanya pembagian kekuasaan tersebut, meliputi; Legislatif yaitu lembaga yang berkuasa untuk membuat undang-undang dalam hal  ini yang berperan di Indonesia ada tiga lembaga yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Eksekutif yaitu lembaga yang melaksanakan Undang-undang dalam hal ini adalah Presiden dan Wakil Presiden Dibantu dengan Mentri-Mentri Khusus; dan Yudikatif yaitu lembaga Independen yang mengawasi dan Mengontrol jalannya pembuatan Perundang-undangan dan jalannya pelaksanaan pemerintahan atau perundang-undangan yang dalam hal ini adalah Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam perkembangannya untuk masalah keuangan Negara walaupun dalam pembuatan RABN dibuat oleh DPR dan Presiden dan jajaranya, untuk mengawasi dan mengontrol belanja Negara di Indonesia memiliki Lembaga yang berkuasa secara Eksaminatif yaitu Badan Pengawas Keuangan (BPK).
B.   Saran
          Berdasarkan kesimpulan tersebut, makalah ini mempunyai banyak kekurangan dan jauhnya dari kesempurnaan, oleh karena itu segala kritik dan saran  yang bersifat membangun sangat lah penulis harapkan terutama dari Bapak Dosen pembimbing dan rekan pembaca sekalian demi kesempurnaan makalah ini dimasa mendatang, semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua dan menambah wawasan kita.





DAFTAR PUSTAKA
I. BUKU
Assidiqie, Jimmly. Perkembangan dan konsolidasi lembaga Negara Pasca Reformasi.sekretariat jendral dan kepaniteraan MK RI.Jakarta.2006
Atmosudirjo, Prajudi. Hukum Administrasi Negara.Ghalia Indonesia.Jakarta.1994
Bagir Manan, Teori dan Politik Konstitusi, FH UII PRESS.Yogyakarta.2003
__________, Lembaga Kepresidenan, FH UII PRESS, Yogyakarta.2006
Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. 2008.
Kusnardi, Moh dan Ibrahim, Harmaily, Pengantar Hukun Tata Negara Indonesia.FH UI & CV. Sinar Bakti . Jakarta.1983
Sekretariat Jenderal MPR RI, et al.Panduan Pemasyarakatan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Jenderal MPR RI.Jakarta.2007
Soemantri M, Sri, Tentang Lembaga – Lembaga Negara Menurut UUD 1945.Alumni Bandung.1986.
__________, ” Evaluasi Kritis Terhadap Amandemen UUD 1945 “, Focus Group Discussion.Universitas Padjadjaran.2007.hlm.2,3.
Strong, C.F. Modern Political Constitutions.Sidgwick.London.1966. diterjemahkan SPA Teamwork. Konstitusi – Konstitusi Politik Modern.Nuansa & Nusamedia.Bandung.2004

II. PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
1.UUD RI 1945, beserta penjelasannya
2.perubahan I UUD RI 1945
3.perubahan II UUD RI 1945
4.perubahan III UUD RI 1945
5.perubahan IV UUD RI 1945